Korupsi Sektor Kesehatan Ancam Nyawa, KPK: Pola Risikonya Tidak Tunggal

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Des 2025 09:44 90 IDNKendari.com

IDNkendari.com, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan korupsi di sektor kesehatan merupakan kejahatan yang menghancurkan fondasi pelayanan publik paling mendasar, yaitu hak warga negara untuk hidup sehat. Penyalahgunaan anggaran kesehatan, bukan sekadar soal kerugian keuangan, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan serta akses masyarakat terhadap pelayanan yang layak.

“Korupsi di sektor kesehatan, turut menguras sumber daya yang seharusnya melindungi hak masyarakat,” ucap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam webinar “Tata Kelola dan Integritas di Sektor Kesehatan: Menjembatani Teori, Kebijakan, dan Praktik” secara daring, Selasa (2/12).

Praktik korupsi di sektor ini, terbukti menjadi fenomena sistemik, bahkan secara global. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menunjukkan 7-10 persen dari seluruh pengeluaran kesehatan dunia—setara dengan 500 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau lebih dari Rp7,5 triliun per tahun, hilang akibat korupsi dan inefisiensi.

Di Indonesia, dampaknya tidak kalah mengkhawatirkan, sebab dalam satu dekade terakhir korupsi sektor kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius. Dari tahun 2010 hingga 2023, sebanyak 62 kasus korupsi sektor kesehatan yang ditangani KPK, mencapai kerugian lebih dari Rp821 miliar.

Sementara itu, pada periode yang sama, lebih dari 220 kasus lainnya telah ditangani aparat penegak hukum lainnya, dengan perkiraan total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp3,6 triliun. Angka ini, kata Ibnu, menunjukkan korupsi di sektor kesehatan menjadi masalah yang menimpa hampir di seluruh negara.

“Pola risikonya tidak tunggal. Korupsi bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan, distribusi obat, manipulasi klaim layanan, hingga gratifikasi pelayanan,” tambah Ibnu.

Lebih jauh, kerentanan di sektor kesehatan terjadi karena melibatkan besarnya belanja publik, kompleksitas teknis, serta banyaknya titik rawan mulai dari perizinan fasilitas kesehatan hingga pengelolaan program kesehatan daerah.

Berbagai kasus besar, mulai dari penyimpangan pengadaan alat kesehatan COVID-19, mark-up harga obat, manipulasi klaim BPJS, hingga korupsi pembangunan rumah sakit dan puskesmas, memperlihatkan betapa luas dampak korupsi ini.

Inspektur Investigasi Itjen Kemenkes, Sardi, menyebut praktik sponsorship yang bernilai Rp43,78 miliar kerap masuk ke rekening pribadi, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024. Kondisi ini menunjukkan, korupsi dapat menghambat penyediaan layanan dasar yang seharusnya dinikmati masyarakat, sehingga perlu segera dibenahi.

“Kami berupaya mengkaji sektor kesehatan, guna memetakan titik rawannya, memonitor pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari hulu ke hilir, dan kerja sama dengan Kemenkes dalam memperbaiki tata kelola,” jelasnya.

Lebih jauh, Sardi mengatakan pihaknya terus membenahi secara internal dengan memperkuat integritas. Selain itu, berkolaborasi dengan KPK serta mengaktifkan berbagai mekanisme pencegahan seperti Whistleblowing System (WBS), guna memetakan risiko korupsi di tubuh Kemenkes.

Senada, Kandidat Ph.D. School of Sciences, University of New South Wales, Raisa Annisa, menegaskan sektor kesehatan tidak hanya rawan korupsi di tingkat nasional, tetapi secara global selalu masuk dalam lima besar sektor paling rentan.

“Kecurangan terjadi dari pemanfaatan teknologi hingga layanan jaminan kesehatan. Uang yang hilang sangat besar dan ruang penyimpangan terbuka lebar, terutama saat kondisi darurat,” ujarnya.

Menghadapi pola risiko ini, KPK terus mendorong pendekatan “trisula”, yakni pendidikan, pencegahan, serta penindakan sebagai upaya memberantas korupsi. Prinsip ini selaras dengan fokus jangka panjang pada sektor pendidikan, sebab memupuk integritas pada seluruh sektor, harus dimulai dari bangku sekolah.

Diketahui, saat ini sebesar 88,75 persen kampus di Indonesia atau sebanyak 3.496 dari 3.939 kampus, telah menerapkan nilai integritas melalui insersi pada kurikulum mereka. Sementara itu, sebanyak 38 Politeknik Kesehatan (Poltekkes) juga telah mengembangkan program pendidikan antikorupsi secara mandiri.

KPK menegaskan, perlunya mencetak tenaga kesehatan yang tidak sekadar kompeten secara klinis, tapi bermoral dan berintegritas kuat. Selain itu, mahasiswa kesehatan merupakan calon pemimpin, baik sebagai dokter, perawat, apoteker, maupun pengelola fasilitas kesehatan, sehingga nilai antikorupsi perlu menjadi budaya pembelajaran, bukan sekadar topik di bangku kuliah.

Tidak hanya di sektor pendidikan, KPK mengajak akademisi dan peneliti terlibat lebih jauh dalam pemetaan risiko hingga pengembangan solusi tata kelola kesehatan yang lebih kuat. Riset-riset independen dinilai mampu menutup celah korupsi, memetakan potensi penyimpangan pengadaan, serta merekomendasikan kebijakan agar dapat diimplementasikan.

Dengan kolaborasi, pendampingan, dan pembenahan yang kokoh, Indonesia akan mampu membangun sektor kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini, demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali pada tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

 

(ree/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA