Noel beserta antek-anteknya. Theasianet.com, Kendari–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, harus bersiap lebih lama di balik jeruji besi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan masa penahanan ini. “Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” ujar Budi kepada awak media pada Jumat (17/10), dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Keputusan perpanjangan ini didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi demi merampungkan berkas perkara.
Kasus yang bergulir di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) ini telah menjerat 11 orang sebagai tersangka.
Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Immanuel Ebenezer (Noel), Mantan Wamenaker, Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3.
Kemudian, 7 Pejabat/Staf Ditjen Binwasnaker & K3 lainnya, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi. Lalu, 2 Pihak Swasta dari PT Kem Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti mereka yang terlibat dalam dugaan praktik kotor di balik sertifikasi K3 ini.
(ree/red)
Tidak ada komentar