Theasianet.com, Kendari–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Pemprov Sultra yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius Kejati dalam membongkar praktik culas yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham didampingi Aspidsus, Aditya, dalam konferensi pers, Rabu (22/10), mengungkapkan bahwa penyalahgunaan anggaran ini fokus pada belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas tahun 2023.
Ia menyebut, ketiga tersangka yang kini menyandang status baru tersebut adalah WKD, AK, dan YY.
Aspidsus Kejati Sultra menjelaskan dua modus utama yang digunakan para tersangka untuk mengeruk uang negara.
Modus pertama dilakukan atas perintah tersangka WKD, selaku Kepala Badan. Anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang operasional kantor justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran tersebut dicairkan seolah-olah diberikan kepada para pegawai di Badan Penghubung. Namun, setelah dana cair dan ditransfer, anggaran tersebut diminta kembali (setoran balik) oleh tersangka,” terang Aspidsus.
Modus kedua, kata dia, terjadi saat Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat oleh inisial YY. Metode pembelian BBM diubah menjadi skema pengadaan kontrak kerjasama.
“Terdapat kontrak kerjasama dengan enam SPBU. Namun, ditemukan fakta mengejutkan, dari enam SPBU, hanya satu yang benar memiliki kerjasama. Lima SPBU lainnya adalah fiktif,” tambahnya, menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan dari pengadaan palsu ini.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, penyidik Kejati Sultra menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(als/red)






Tinggalkan Balasan