IDNK, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial AS dan H.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat 3,5 kilogram dari dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AS,” kata Amry.

AS diamankan sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan Morinduhu, Kos Pondok Indah.

Dari tangan AS, polisi menemukan barang bukti narkotika seberat 3 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi berbeda, yakni sekitar 2 kilogram masih dalam bentuk utuh, sementara 1 kilogram lainnya telah dipecah menjadi sejumlah paket lebih kecil.

Menurut Amry, AS diduga berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang sebelum narkotika tersebut diedarkan dalam jumlah lebih kecil.

“Peran AS adalah sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Barang tersebut kemudian akan dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil untuk selanjutnya diedarkan kepada para pengedar kecil,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan terhadap AS, penyidik kemudian bergerak mengamankan tersangka lainnya berinisial H di kawasan Jalan Bana Wula, Sinapoi, Kelurahan Lapulu.

Dalam penindakan tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti narkotika seberat 500 gram.

“Dari pengembangan tersangka pertama, kami berhasil mengidentifikasi tersangka berikutnya berinisial H. Dari H, petugas mengamankan barang bukti sekitar 500 gram,” ujar Amry.

Polisi menyebut sebagian barang tersebut diduga telah mulai diedarkan. Namun, petugas berhasil melakukan penindakan sebelum peredarannya semakin meluas.

“Sebagian barang memang sudah mulai beredar, tetapi berhasil kami cegah sehingga tidak sampai lebih jauh didistribusikan,” tambahnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam dua perkara tersebut mencapai 3,5 kilogram, masing-masing 3 kilogram dari AS dan 500 gram dari H.

Amry menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak yang diduga berada di atas AS.

“Untuk sumber atau pihak yang berada di atas tersangka pertama, masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” katanya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sultra. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan.(Red)