Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menggunakkan seragam polisi dan Kanit II Tipdter Satreskrim Polresta Kendarri, Ipda Ariel Mogens Ginting saat melakukan pemeriksaan sampel di TKP. IDNKendari.com, Kendari–Polresta Kendari terus mendalami kasus keracunan makanan yang menimpa 73 santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an (PPTQ) Al-Mannan, Kota Kendari. Sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan, polisi telah mengirimkan sejumlah barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, melalui Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan bahwa telah memberangkatkan personel ke Labfor Makassar pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, guna melakukan pemeriksaan laboratorium khususnya pada bidang toksikologi.
“Adapun personel yang ditugaskan dalam pengiriman dan pemeriksaan barang bukti tersebut yakni Bripda Ardiansyah Asruri dan Brigadir Al-Ikra Aswar.
Ia menyebut, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk pemeriksaan meliputi sisa nasi bercampur ayam kecap yang dikonsumsi santri pada Sabtu malam, ayam mentah yang disimpan di freezer dapur, sayur labu dan tempe kecap, menu hari Minggu, berbagai bumbu dapur seperti cabai kecil, kecap, terasi, dan merica bubuk, air keran dapur yang digunakan dalam proses memasak, serta sampel muntahan santri.
“Seluruh barang bukti tersebut telah dikemas menggunakan plastik identifikasi Pusident Bareskrim Polri, disegel sesuai prosedur, dimasukkan ke dalam cool box, dan diamankan untuk menjaga keutuhan sampel selama proses pengiriman.
Ia meenambahkan, pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan bakteri patogen, kemungkinan kontaminasi bahan kimia berbahaya, serta untuk mengetahui hubungan sebab akibat antara makanan yang dikonsumsi dengan kejadian keracunan massal yang dialami puluhan santri.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap sumber pencemaran makanan sekaligus menentukan bentuk kelalaian dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan sembari menunggu hasil resmi pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Makassar,” tutupnya.(red)
Tidak ada komentar