Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara pada Selasa, 17 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev Theasianet.com, Jakarta-Polemik batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa administratif, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, menjadi bagian integral dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan final ini disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference, yang bertepatan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur pada Selasa, 17 Juni 2025.
Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara langsung menandatangani dokumen bersejarah tersebut, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut hadir dalam sesi video conference, menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini didasarkan pada temuan krusial berupa dokumen lama Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Aceh.
“Kami telah membicarakan soal empat pulau ini, dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita menemukan dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” terang Dasco.
Menyikapi penyelesaian sengketa ini, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan guna mencegah spekulasi yang tidak perlu.
“Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur Presiden.
Keputusan ini tidak hanya menandai babak baru dalam penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi, tetapi juga mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.(Red)
Tidak ada komentar