IDNK, Kendari– Aksi licik seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR (26) akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor melalui media sosial Facebook itu ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasus ini bermula ketika korban menawarkan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate miliknya melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut. Untuk menghilangkan kecurigaan, AR mengajak korban bertemu di rumah kontrakan yang baru disewanya.
Saat proses transaksi berlangsung, pelaku meminta izin melakukan uji coba kendaraan dengan membonceng teman korban. Namun, di tengah perjalanan pelaku menurunkan teman korban, lalu langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Korban yang kembali ke rumah kontrakan pelaku mendapati rumah itu sudah kosong. Warga sekitar mengaku tidak mengenal pelaku karena baru menempati rumah tersebut sehari sebelumnya. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari.
Berbekal hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap AR. Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban, satu unit Honda Vario 160, serta berbagai barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok kendaraan, seperti jas hujan, kanebo, lampu variasi, phone holder, kunci L, kunci busi, dan perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku sempat mengubah warna Yamaha Aerox milik korban dari abu-abu menjadi biru guna menghilangkan identitas kendaraan. Motor hasil kejahatan itu bahkan telah digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada tahun 2022.
“Pelaku mengaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan, kemudian meminta izin melakukan test drive sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor korban. Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di enam lokasi berbeda, yakni lima TKP di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejahatan lain yang pernah dilakukan pelaku.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.
Polresta Kendari juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung. Warga diminta memilih lokasi transaksi yang aman, tidak mudah percaya kepada calon pembeli yang baru dikenal, serta tidak menyerahkan kendaraan untuk diuji coba tanpa adanya jaminan yang jelas.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar