AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari.(foto: Istimewa) IDNK, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Seorang pelaku berinisial EP (39) berhasil diamankan pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban AN (57), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
“Tim Buser 77 melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua,” ujar Welliwanto melalui siaran persnya, Kamis (5/3/2026).
Ia mengungkapkan. peristiwa pencurian itu bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemani anaknya berobat di rumah sakit. Sebelum pergi, korban masih melihat sepeda motor miliknya, Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi DT 2343 QF, terparkir di dapur samping rumah.
Namun ketika korban pulang pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Setelah memeriksa isi rumah, korban juga mendapati dua tabung gas elpiji 3 kilogram turut hilang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi menemukan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Awalnya pelaku hanya berniat mencuri tabung gas elpiji. Namun saat berada di dalam rumah, ia melihat kunci motor tergantung di depan lemari.
Pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan membawa kabur sepeda motor korban bersama dua tabung gas elpiji.
“Tabung gas dijual oleh pelaku di kios sekitar Pasar Panjang dengan harga Rp200 ribu, sementara sepeda motor korban digadaikan di wilayah Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute milik korban.
“Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku mengaku kerap dituduh melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Tak hanya itu, EP juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebagai bandar dan tahun 2018 sebagai kurir.
Selain kasus curanmor tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, terdiri dari satu kasus curanmor dan delapan kasus pencurian biasa.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain,” tutupnya.(RED)
Tidak ada komentar