Theasianet.com, Kendari–Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam pledoi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin, Amrin menilai tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Amrin menyebut tuduhan JPU yang mendasarkan dakwaan pada tiga hal—yakni tidak membantu penegakan tindak pidana korupsi, berperilaku korup, dan tidak mengakui perbuatan korupsi—sebagai fitnah dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Ia membantah keras dakwaan Pasal 12E Undang-Undang Tipikor terkait dugaan pemerasan, pengancaman, atau permintaan potongan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Saya tidak pernah memeras atau mengarahkan seseorang, atau memerintahkan seseorang untuk menerima sesuatu dalam bentuk apa pun. Dan itu sudah terbukti dalam sidang-sidang sebelumnya,” ujarnya usai sidang di PN Kendari, Senin (1/12).
Dalam pembelaannya, Amrin menegaskan bahwa bantahan tersebut juga didukung oleh kesaksian 12 saksi yang telah diperiksa di persidangan. Ia menilai seluruh dasar tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak sesuai dengan testimoni para saksi.
Amrin juga menyoroti keterangan saksi ahli yang menjelaskan mengenai surat penunjukan pejabat pengadaan. Menurut ahli, terdakwa dan pihak lain yang terlibat memiliki jabatan serta tanggung jawab berbeda, sehingga secara hukum tidak terdapat perintah yang melampaui kewenangan masing-masing.
Apabila terjadi tindakan di luar tugas pokok dan fungsi, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada individu yang melakukannya.
Dalam dugaan pemerasan, Amrin menegaskan bahwa pejabat pengadaan hanya menyampaikan konsekuensi sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa kepada vendor, bukan sebagai bentuk ancaman atau pemerasan.
Terkait tuntutan JPU yang menuntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta, Amrin menyampaikan kritik keras bahwa jaksa lebih berpegang pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan fakta yang muncul selama persidangan.
“Jikalau seandainya jaksa penuntut umum menuntut saya berdasarkan fakta penyidikan dalam BAP dan tidak berdasarkan fakta persidangan, untuk apa ada sidang?” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan siap menerima hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara apabila dirinya benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Tuntut saja kalau saya benar melakukan korupsi, saya ambil maksimal 20 tahun. Namun saya melihat fakta persidangan diabaikan oleh tim jaksa penuntut umum,” katanya.
Meski demikian, Amrin tetap menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan dengan penuh kebijaksanaan, moral, serta berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(als/red)
Tidak ada komentar