Korban Rugi Rp1 Miliar, Proses Hukum Kasus Proyek Inner Ring Road Mandek

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 17:57 72 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Penanganan kasus dugaan penipuan proyek pengerjaan jalan inner ring road di Kota Kendari menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait belum adanya kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak 2023 tersebut.

Dahlan Moga, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Sultra ke Kejati Sultra justru berulang kali dikembalikan oleh jaksa dengan status P19 atau dinyatakan belum lengkap.

“Berkas sudah beberapa kali dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Namun, pengembaliannya sudah sampai lima kali,” ujar Dahlan saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak serius terhadap proses hukum. Tersangka berinisial FN bahkan harus dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanannya habis, akibat belum rampungnya berkas perkara.

Dahlan menilai kliennya sebagai korban tidak mendapatkan kepastian hukum. Ia menyebut proses yang berlarut-larut ini seolah menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara penyidik dan pihak kejaksaan.

“Korban seperti dipermainkan. Penyidik sudah melengkapi, tapi jaksa tidak kunjung menyatakan berkas lengkap atau P21,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, jika sejak awal perkara dianggap tidak cukup bukti, seharusnya tidak perlu ada permintaan berulang untuk melengkapi berkas.

“Ini perkara sudah berjalan sejak 2023, sekarang 2026, tapi belum juga ada kejelasan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana mengajukan keberatan resmi serta meminta pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang dinilai terkait dalam lambannya penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, korban bernama Rafiuddin menjelaskan awal mula kasus ini. Ia mengaku menjadi pemasok material berupa batu untuk proyek inner ring road di kawasan Kali Kadia yang dikerjakan oleh FN.

Menurutnya, pada awal kerja sama, pembayaran berjalan lancar hingga lima kali pengiriman. Namun, pada pengiriman berikutnya sebanyak enam kali, pembayaran tidak kunjung diselesaikan.

“Saya sudah ajukan invoice, tapi tidak dibayar. Hanya dijanjikan terus,” ungkap Rafiuddin.

Ia juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa proyek tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Kendari kepada FN. Namun, hingga kini, tagihan miliknya belum juga dilunasi.

“Ada enam invoice yang belum dibayar, total kerugian saya sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA