Polda Sultra Amankan 6,8 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Kendari dan Kolaka

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 13:05 204 IDNKendari.com

Theasianet.com, Kendari-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Sepanjang Juli 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 6,8 kilogram. Tiga tersangka, berinisial AD (30, AS (28), dan AR (30), kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan, ketiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan gudang penympangan barang terlarang, yang semuanya dikendalikan oleh seseorang dari luar.

Ia menyebut, berawal saat Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan peredaran besar di Kota Kendari, mengetahui hal itu tim segera melakukan operasi pada Sabtu, 12 Juli 2025. setelah mendapatkan informasi tim kemudian segera menuju ke sebuah rumah di BTN Perumnas Poasia, Kendari.

Polda Sultra rilis tiga pelaku dan barang bumti narkoba 6,8 Kg jaringan lintas Provinsi.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Bambang, setelah melakukan penggerebekan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AS , setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus sabu dengan total berat bruto 3.241,6 gram.

“Dari hasil introgasi awal terungkap, AS dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui ponsel, namu belum diketahui pasti wilayah pengendali,”ucapnya.

Lebih laniut ia menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada, Minggu, 13 Juli 2025, ke wilayah Kabupaten Kolaka. Di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada.

“Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka AD dan Petugas menyita 21 bungkus sabu dan sebuah timbangan digital yang disembunyikan di kamar dan dapur rumah AD. Total sabu yang diamankan dari AD mencapai 2.037 gram,”ujarnya.

“Hasil introgasi awal, AD diketahui berperan sebagai kurir, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA,”tambahnya.

Lalu, pengembangan kembali dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025, di sebuah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kendari. Polisi berhasil membekuk tersangka AR dan menemukan dua sachet sabu seberat 1.534 gram. Sama seperti tersangka lainnya, AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R.

“Secara keseluruhan, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 6.812,6 gram,”ungkapnya.

Ia menegaskan, Polda Sultra akan terus berkomitmen untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika di Sultra,”pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian. Menurutnya, perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.(Man/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA