IDNKendari.com, Kendari–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara menolak banding yang diajukan oleh guru SD Mansur alias Maman terkait kasus pencabulan terhadap muridnya berinisial AA (9 tahun) di Kendari.

Putusan ini menguatkan vonis pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Desember lalu.

Keputusan diumumkan Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, pada hari Selasa (6/1). Namun, putusan ini tidak lahir dari kesepakatan bulat tiga hakim. Suarta sendiri berpendapat bahwa banding seharusnya diterima karena tidak menemukan bukti yang cukup serta menyatakan terdakwa tidak memiliki niat jahat.

“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Karena tidak ada mens rea dari terdakwa, maka seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan,” jelas Suarta dalam pertimbangannya, menambahkan bahwa tidak ada saksi yang melihat kejadian secara langsung.

Namun, dua hakim lainnya yaitu Muhammad Sirad dan Dasriwati memiliki pandangan berbeda. Keduanya menilai putusan PN Kendari sudah tepat karena Mansur telah menyebabkan luka psikologis yang dalam pada korban yang merupakan muridnya sendiri.

Setelah melalui musyawarah yang tidak menghasilkan mufakat, putusan tingkat pertama akhirnya dipertahankan melalui proses voting.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, PN Kendari memvonis Mansur dengan hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan memaksa anak untuk perbuatan cabul.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang menginginkan hukuman 6 tahun. Saat vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari Wa Ode Sangia, suasana pengadilan diwarnai sorakan dan tangisan dari ratusan anggota PGRI Kota Kendari.

Kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan, langsung menyatakan banding usai putusan pertama dibacakan. Menurutnya, keputusan hakim adalah tindakan zalim karena hanya berdasarkan keterangan korban yang tidak diucapkan di bawah sumpah tanpa adanya alat bukti atau saksi lain yang mendukung.

“Yang dibacakan itu semua keterangan korban dan itu keterangan bohong. Kami langsung menyatakan banding,” tegas Andri.

Diketahui, dugaan pelecehan terjadi pada Januari 2025. Ayah korban, SM, pernah melakukan penganiayaan terhadap Mansur di sekolah setelah mendengar keluhan anaknya dan kemudian divonis 4 tahun percobaan. Menurut SM, anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari guru, termasuk sering diberikan uang, dipeluk, dan disentuh dengan cara yang lebih dari sekadar kasih sayang guru kepada murid.(Ilh/red)