Baru Terungkap, Seorang Pekerja Tewas Tertimpa Batu di Salah Satu Tambang Batu Galian C Ilegal di Desa Tamborasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Okt 2025 14:32 53 IDNKendari.com

Theasianet.com, Kolaka–Seorang pekerja tambang galian C bernama Nani (40), warga Desa Ulukalo, dilaporkan tewas secara tragis setelah tertimpa batu besar di lokasi tambang C yang terletak di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka.

Ironisnya, insiden maut ini diduga telah terjadi hampir sebulan lalu namun baru terungkap ke publik baru-baru ini.

“Iya benar, sudah ada yang meninggal gara-gara tertimpa batu besar,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).

“Kejadiannya belum ada sebulan ini kalau tidak salah ingat,” tambahnya.

Menurut sumber itu, kecelakaan kerja terjadi saat korban Nani tengah melakukan aktivitasnya sehari-hari di lokasi tambang yang diketahui milik seorang pria bernama Haji Sudirman, atau yang akrab disapa Haji Sugi.

Tambang C Ilegal yang beroperasi di Desa Tamborasi selain beroperasi di dekat jalan Lintas Trans Sulawesi, juga melakukan pertambangan tepat di tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN.

Saat kejadian, korban dilaporkan masih dalam keadaan hidup ketika dievakuasi oleh rekan-rekannya.

“Korban waktu ditolong sempat masih hidup, tetapi dia meninggal pas sampai di rumah sakit,” ungkapnya.

Yang lebih memprihatinkan, tambang galian C tempat Nani bekerja diduga kuat beroperasi secara ilegal, dan sudah beroperasi selama bertahun tahun.

Tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dari pantauan theasianet.com, Lokasi tambang juga dinilai sangat membahayakan keselamatan publik. Tambang batu itu beroperasi hanya berjarak sekitar 15 meter dari bibir Jalan Raya Trans Sulawesi, yang rawan memicu longsor besar ke badan jalan.

Parahnya lagi, tambang itu berada tepat di bawah jalur lintas tiang sutet atau Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi. Seperti yang telah diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 18 tahun 2015 (sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2021) tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik, yang mengatur ketentuan ruang bebas yang harus dijaga dari aktivitas tertentu.

Ia menambahkan, pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebenarnya sudah berulang kali melayangkan surat teguran kepada pemilik tambang terkait bahaya aktivitas penambangan di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.

“Pihak PLN sudah sering kali bersurat untuk menegur pemilik tambang, tetapi tidak pernah diindahkan. Bahkan tambang itu masih terus beroperasi hingga saat ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait insiden maut yang menewaskan satu pekerja tersebut, maupun perihal status legalitas tambang galian C itu.

 

(reo/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA