Ilustrasi seorang pria di Kendari Nekat Tikam temannya sendiri menggunakan badik karena dendam di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kendari, theasianet.com-Polsek Kendari mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Korban penganiayaan adalah L.R. alias F. (32 tahun), seorang wiraswasta, yang ditikam sebanyak tiga kali di lengan tangan kanan atas oleh terduga pelaku, F.D. alias E. (34 tahun), juga seorang wiraswasta.
Kejadian bermula ketika F.D. alias E. bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras. L.R. alias F. yang berada di lokasi tersebut kemudian hendak pulang ke rumah keluarganya. Namun, F.D. alias E. mendekati L.R. alias F. yang sedang duduk di atas motornya dan langsung menikamnya.
“Korban sempat bertanya ‘Ko tikam saya dih…’, tapi pelaku hanya menjawab ‘Apako-apako’ dan meninggalkan korban,” ungkap Kapolsek Kendari, Andriyas Saroy, SH., MH.
L.R. alias F. kemudian dibawa oleh temannya ke RS. Santa Anna Kendari. Setelah kejadian, F.D. alias E. menyerahkan diri ke kantor Polsek Kendari.
Dalam interogasi, F.D. alias E. mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah dendam lama.
“Pelaku mengatakan bahwa dia sakit hati dan memendam dendam lama terhadap korban,” jelas Kapolsek.
F.D. alias E. dijerat dengan pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkas Kapolsek.
(Erl/red)
Tidak ada komentar