
IDNK, Kendari – Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan nekat mencuri mobil milik mantan majikannya sendiri di sebuah rumah di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut. Sosok yang diamankan bahkan diketahui merupakan ketua RT setempat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam (23/6/2026). Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, seorang pria terlihat masuk ke dalam rumah korban dengan cara turun melalui bagian plafon.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari satu unit televisi, uang dalam bentuk mata uang asing atau dolar, hingga satu unit mobil.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi pelaku. Terduga pelaku berinisial REZ kemudian diamankan pada Rabu pagi saat berada di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ferry.

Saat ditangkap, polisi menduga REZ tengah membawa mobil hasil curian yang rencananya akan dijual ke luar daerah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencurian tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HERMANTO yang diduga berperan sebagai otak dalam aksi pencurian tersebut.
Hermanto diketahui merupakan ketua RT di wilayah setempat dan diamankan polisi di lokasi berbeda.
Sementara REZ diketahui merupakan pekerja bangunan yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Polisi menduga kedua pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu ditinggalkan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)






Tinggalkan Balasan