Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Januari – Maret 2024

waktu baca 1 menit
Kamis, 28 Mar 2024 12:41 127 IDNKendari.com

Kendari, THEASIANET.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil dari pengungkapan 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, serta Balai POM Kendari.

“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami di Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi shabu dengan total 2.717,06 gram, ekstasi sebanyak 465 butir, serta 425 gram ganja.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto. Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA