OJK Ungkap Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Penipuan Digital, Modus Jual-Beli Fiktif Mendominasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 13:19 159 IDNKendari.com

Theasianet.com, Kendari-Fenomena penipuan digital di Indonesia telah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Sejak diluncurkan pada akhir November 2024 hingga Juni 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 166.258 laporan, melibatkan 267.942 rekening, dengan total kerugian yang mencapai angka fantastis: Rp 3,4 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers RDK OJK pada Selasa (8/7/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil memblokir 56.986 rekening dengan total dana korban yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 558,7 miliar.

Dalam upaya penegakan hukum, OJK juga telah mengambil tindakan tegas. Sepanjang periode awal tahun hingga pertengahan 2025, OJK telah memberikan 85 peringatan tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan menjatuhkan 22 sanksi denda kepada PUJK yang terbukti melanggar.

Modus operandi yang paling sering digunakan para penipu adalah jual-beli fiktif di platform e-commerce. Selain itu, peretasan (hacking) juga menjadi ancaman serius. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengakses sistem atau jaringan komputer tanpa izin, kemudian menjalankan kejahatan secara otomatis di luar kendali pemilik sistem.

Jenis kejahatan lain yang tak kalah marak adalah phishing, yang bertujuan mencuri data pribadi dan kredensial sensitif seperti kata sandi dan informasi kartu kredit. Maraknya penyebaran maliciousware atau virus dalam bentuk file APK yang dikirim ke korban juga merusak sistem atau mencuri data.

Friderica menegaskan bahwa angka yang dilaporkan IASC hanyalah “puncak gunung es”. “Jauh lebih besar kasus di bawah yang tidak dilaporkan oleh masyarakat,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa jumlah korban dan kerugian sesungguhnya bisa jauh lebih tinggi.

Dengan terus meningkatnya kerugian akibat penipuan digital, OJK melalui IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. IASC juga tengah menyiapkan sejumlah strategi nasional untuk memerangi kejahatan siber ini.(ril/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA