Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.(Ist/IDNkendari.com) IDNK, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 3.295 gram atau lebih dari tiga kilogram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, serta jajaran pejabat utama Ditresnarkoba Polda Sultra.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Amri Yudhy mengungkapkan, dua kasus tersebut melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan modus dan peran pelaku yang berbeda.
Kasus pertama, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.008 gram.
Sementara kasus kedua, petugas menangkap seorang pria berinisial H. (31), yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika jaringan Kota Kendari. Dari tersangka kedua, polisi mengamankan sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pengungkapan tersebut mencapai 3.295 gram sabu.
“Dari dua kasus yang berhasil kami ungkap, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 3.295 gram. Jika satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Amri.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Sultra dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya dilihat dari jumlah barang bukti maupun pelaku yang diamankan, tetapi juga dari dampak besar dalam upaya melindungi masyarakat.
“Setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan langkah nyata dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, kita dapat mencegah masyarakat khususnya generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Iis.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab, jaringan peredaran narkotika kerap berkaitan dengan berbagai bentuk tindak kriminal lainnya.
“Pengungkapan kasus narkoba bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menekan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dengan keberhasilan tersebut, Polda Sultra kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba secara profesional dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.(Red)
Tidak ada komentar