Polres Morowali telah menahan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama MR (19) asal Kabupaten Konawe. Theasianet.com, Morowali-Polres Morowali telah menahan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama MR (19) asal Kabupaten Konawe. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam. Keempat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial G, J, S, dan R.
“Ke empat tersangka ini salah satunya oknum anggota polri dan tiga orang oknum security,”Kata Eric Dalam konferensi persnya pada Sabtu, (9/8/2025) di Polres Morowali
Menurutnya, motif pengeroyokan terjadi diduga dipicu oleh kecurigaan bahwa korban terlibat pencurian di area perusahaan hingga terjadi main hakim sendiri.
“Hingga kini, polisi telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,”bebernya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil Wuling hitam, sebuah selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer milik korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
erl/tan
Tidak ada komentar