Ilustrasi empat gerai Indomaret terancam ditutup akibat izin operasional belum dilengkapi. IDNkendari.com, Kendari–DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi penutupan segera empat gerai Indomaret di kota tersebut yang belum melengkapi izin operasional.
Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kendari Arsyat Alastum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadin dan perwakilan Indomaret, pada, Senin (15/12/2025).
Keempat gerai yang menjadi sasaran berada di Kecamatan Nambo, THR, Martandu, serta Jalan Katamso.
“Kita akan rekomendasikan penutupan ke Pemerintah Kota, DPRD sebagai pengawas, nanti Pemerintah yang akan menutupnya,” ungkap Arsyat.
Ia berharap, penutupan segera dilakukan sementara menunggu penyelesaian izin.
Rapat juga mengungkap fakta dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, yang hanya merekomendasikan satu gerai Indomaret reguler ke Walikota.
“Yang empat itu sudah dibangun bahkan ada yang beroperasi – itu kami tidak ketahui,” kata perwakilan PTSP dalam rapat yang digelar.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Kendari Fadli Tanawali meminta Pemerintah bertindak cepat untuk melakukan penutupan terhadap gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional.
“Harap segera ditutup gerai tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Fadli, kejadian ini tidak bisa dibiarkan karena menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap aturan.
“Mereka seolah-olah memandang enteng Pemerintah Daerah dengan seenaknya membangun tanpa izin lengkap,” tutupnya.
(elh/red)
Tidak ada komentar