IDNK, Kendari – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membongkar praktik pembuatan narkotika rumahan (clandestine laboratory) di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu beserta seperangkat alat produksi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Reda Irfanda, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
”Kami mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,50 gram yang hasil uji tes kit-nya positif metamfetamin. Selain itu, kami juga menemukan seperangkat alat laboratorium rakitan (clandestine lab) di lokasi,” ungkap Kompol Reda Irfanda, Senin (2/11/2026).
Ia menyebut, operasi penindakan ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Kata dia, TKP pertama Berawal dari laporan masyarakat terkait keresahan warga atas dugaan peredaran gelap narkotika dengan sistem “tabrak tangan” di Jalan Poros PLTU Nii Tanasa, Desa Wawobungi.
Kemudian petugas melakukan upaya paksa dan penggerebekan di rumah tersangka utama berinisial ARS (26). Disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat, polisi menemukan 1 sachet sedang sabu di dalam lemari baju, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Lalu, TKP Kedua Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim bergerak ke kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong (belakang SDN 2 Desa Lalonggasumeeto). Di lokasi ini, petugas mendapati dua orang pemuda masing-masing berinisial IS (24) dan MFA (15) yang tengah asyik mengonsumsi sabu.
Saat digeledah di hadapan kepala dusun dan warga, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua sachet kecil sabu yang dijepit di pinggang celana IS, dua sachet kecil di lantai, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, serta uang tunai Rp100.000. Berdasarkan interogasi, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ARS.
Pengembangan kasus kian mengejutkan ketika petugas menyisir salah satu kamar di gudang milik tersangka ARS. Di sana, polisi menemukan satu set alat clandestine laboratory beserta bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ARS mengaku merakit sendiri alat laboratorium tersebut dengan membeli peralatan di toko wilayah Kota Kendari serta melalui platform e-commerce Shopee. Tersangka tercatat pernah satu kali sukses melakukan proses sintesis methamphetamine dan menghasilkan sekitar 25 gram sabu,”terangnya.
Namun, proses produksi terpaksa terhenti karena terkendala kelangkaan bahan prekursor (asam HI). Tersangka berdalih hasil produksi seberat 25 gram tersebut dikonsumsi sendiri karena takut untuk diedarkan.
Ketiga tersangka yakni ARS, IS, dan MFA beserta seluruh barang bukti—termasuk alat lab rakitan, timbangan digital, telepon genggam, dan sachet sabu—langsung digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.(Red)






Tinggalkan Balasan