
IDNK, Kendari— Dua pejabat PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Arther Raymond Tacho dan Herry Dawowo, diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan penipuan dalam penawaran penjualan mobil. Pengadu menyatakan telah membayar administrasi Rp20 juta, biaya servis Rp1,5 juta, dan jaminan lelang Rp5 juta, tetapi belum memperoleh kendaraan sebagaimana ditawarkan.
Identitas pengadu dirahasiakan. Dalam pengaduannya, Arther disebut menjabat sebagai Recovery Head 1 CNAF di kantor pusat, sedangkan Herry sebagai Head Collection CNAF Kendari.
Menurut pengadu, pada 6 Februari 2026 Arther menawarkan pembelian kendaraan secara resmi melalui CNAF beserta surat-suratnya. Pengadu diminta membayar Rp20 juta untuk pengurusan administrasi, kemudian menambah sekitar Rp140 juta untuk pembelian kendaraan.
Percakapan yang disertakan memuat pembahasan kisaran harga serta keterangan bahwa angka sebenarnya dapat diketahui setelah kendaraan ditaksasi. Pengadu menyatakan memahami penawaran tersebut sebagai kesempatan membeli kendaraan dengan total sekitar Rp160 juta.
Atas arahan Arther, pengadu kemudian mentransfer Rp20 juta ke rekening atas nama Herry Dawowo. Bukti transfer yang disampaikan mencantumkan Herry sebagai penerima. Tangkapan layar percakapan juga memperlihatkan pengiriman informasi rekening Herry oleh kontak Arther.

Menurut pengadu, Arther memberikan arahan dari kantor pusat, sementara Herry menangani administrasi dan kendaraan di Kendari.
Pengadu Menanggung Biaya Mekanik dan Servis
Pada 9 Februari 2026, pengadu menyebut Herry meminta bantuan untuk mendatangkan mekanik karena kendaraan yang akan dijual dalam kondisi rusak. Percakapan yang disertakan memperlihatkan koordinasi mengenai kondisi mesin dan kedatangan teknisi.
Pengadu kemudian mendatangkan mekanik dan membayar Rp1.500.000 pada 10 Februari 2026. Biaya tersebut mencakup jasa mekanik, penggantian oli mesin, filter oli, filter solar, serta pembersihan filter udara dan AC.
Pengadu menyatakan pengeluaran itu dilakukan karena mempercayai bahwa kendaraan sedang dipersiapkan untuk dijual kepadanya.
Pembelian Diarahkan Melalui Lelang SmartBID
Pada 17 September 2026, menurut pengadu, Arther mengarahkan pembelian kendaraan melalui sistem lelang SmartBID. Arther disebut meyakinkan bahwa tidak akan ada pihak lain yang mengambil kendaraan tersebut.
Pengadu kemudian menyetor jaminan lelang Rp5 juta. Namun, harga awal yang ditampilkan mencapai Rp286 juta, berbeda dari penawaran sebelumnya. Pengadu menyebut harga lelang kemudian mencapai sekitar Rp380 juta.
Pengadu menyatakan jaminan tersebut hangus dan belum dikembalikan. Dasar penghangusan jaminan masih memerlukan penjelasan dari penyelenggara lelang.
Total kerugian yang diadukan mencapai Rp26,5 juta, terdiri atas pembayaran administrasi, biaya servis, dan jaminan lelang.
Pengaduan beserta bukti pendukung telah dikirim melalui surel kepada unit antifraud CNAF dan OJK. Pemberitahuan pengaduan serta permohonan penundaan lelang juga telah dikirim kepada SmartBID.
Pengadu meminta pemeriksaan terhadap dasar permintaan dan penggunaan Rp20 juta yang ditransfer ke rekening Herry, permintaan mendatangkan mekanik, serta arahan pembelian melalui lelang dengan harga yang berbeda dari penawaran awal.






Tinggalkan Balasan