Ekarwati TKW Asal Sultra Yang Disiksa dan Dilecehkan Majikan Berhasil Dievakuasi dari Oman, BP3MI: Korban Diduga TPPO

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Jan 2026 12:42 198 IDNKendari.com

IDNK, Kendari—Sempat viral karena curhatannya di media sosial meminta pertolongan. Ekarwati, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil dievakuasi dari rumah majikannya setelah mengalami dugaan penyiksaan dan pelecehan.

Proses penyelamatan dilakukan pada Senin (19/1/2026) waktu setempat, dengan bantuan sesama pekerja migran Indonesia (PMI) di Oman.

Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, membenarkan evakuasi tersebut. Saat ini, Eka telah berada di tempat aman.

“PMI yang bersangkutan sudah keluar dari rumah majikan dan sementara berada di rumah salah satu PMI di Oman,” kata La Ode Askar kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) pagi.

Ia menjelaskan, Ekarwati selanjutnya akan dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Oman untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut, termasuk pendataan dan perlindungan hukum.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan pilu Ekarwati viral di media sosial. Melalui akun TikTok @eckaapxcd1h pada Minggu (18/1) lalu.

Eka mengungkapkan pengalaman pahit selama bekerja di Oman. Ia mengaku diperlakukan tidak manusiawi, mengalami kekerasan fisik, hingga pelecehan oleh majikannya.

“Saya diperlakukan seperti binatang. Dipukul, disuruh kerja padahal sedang sakit. Saya juga dilecehkan,” ujar Eka dengan suara bergetar dalam video tersebut.

Eka mengaku telah bekerja selama tiga bulan di Oman. Namun, dua bulan terakhir ia dalam kondisi sakit dan tidak mendapatkan perawatan medis yang layak, bahkan tetap dipaksa bekerja.

BP3MI Sultra memastikan Ekarwati tidak terdaftar sebagai pekerja migran prosedural. Berdasarkan penelusuran di Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), nama Eka tidak tercatat dalam basis data resmi BP2MI.

“Hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan tidak terdaftar. Artinya, Eka berangkat ke Oman secara nonprosedural atau ilegal,” tegas La Ode Askar.

Lebih lanjut, Askar menduga Eka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dugaan ini menguat karena Eka diduga masuk ke Oman menggunakan visa ziarah atau wisata, bukan visa kerja. Padahal, sejak 2015 pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman pekerja migran sektor nonformal, khususnya asisten rumah tangga (ART), ke kawasan Timur Tengah.

“Kalau bekerja di sektor rumah tangga, bisa dipastikan visanya bukan visa kerja. Kuat dugaan menggunakan visa ziarah, karena pengiriman ART ke Timur Tengah sudah dilarang sejak 2015,” jelasnya.

Saat ini, Ekarwati telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Crisis Center Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh kementerian terkait dengan berkoordinasi bersama KBRI Oman, termasuk proses pemulangan ke Tanah Air.

“Terlepas dari status nonprosedural, negara tetap hadir untuk melindungi WNI. Kasus ini tetap kami tindak lanjuti dari sisi perlindungan pekerja migran,” pungkas La Ode Askar.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA