Empat WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Karena Gunakan Paspor Palsu

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 08:05 190 IDNKendari.com

Jakarta, THEASIANET.COM-Empat orang yang merupakan WNA asal Timur Tengah berhasil diamankan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta setelah ketahuan para WNA itu menggunakan visa dan paspor palsu.

Ke empat pelaku merupakan MHAA merupakan kewarga negaraan Irak, FAIA, warga negara Sudan, sedangkan IH, dan MA, sebagai warga negara Suriah.

Keempatnya dibekuk di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak memasuki tempat pemeriksaan imigrasi. Diketahui para WNA itu tidak bertujuan untuk menetap di negara Indonesia, tetapi menggunakan Indonesia sebagai negara transit untuk berupaya mengelabui petugas imigrasi negara tujuan yang akan mereka kunjungi.

Dikutip dari Liputan6, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengatakan, keempat WNA itu diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak perlintasan WNA dari Desember 2023 hingga Februari 2024.

MHAA, yang merupakan warga negara Irak, berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan penerbangan GA88 Garuda Indonesia. Petugas check-in konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi. MHAA terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sementara FAIA warga negara Sudan diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA ditangkap setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta. FAIA datang dengan penerbangan EY474 Etihad Airways dan menunjukkan paspor dan visa yang diduga palsu atau dipalsukan. FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, dua orang warga negara Suriah, IH dan MA, diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan penerbangan EK356 Emirates Airlines. Saat berada di konter pemeriksaan imigrasi, IH dan MA menyerahkan masing-masing satu paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kedua WN Suriah tersebut sudah memiliki visa kunjungan atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan paspor Suriah. Selain itu, petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Subki menjelaskan bahwa jajarannya bertanggung jawab untuk meminimalkan risiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA