Jelang Vonis: Para Guru Minta Guru Mansur di Bebaskan, Kuasa Hukum Soroti Minimnya Saksi Fakta

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Nov 2025 22:52 38 IDNKendari.com

Theasianet.com, Kendari–Nasib Mansur, guru SDN 2 Kendari yang terseret kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya, akan segera ditentukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dijadwalkan membacakan vonis pada Senin, 1 Desember 2025, menyusul tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menjelang vonis, Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan.

Minim Saksi Mata Dalam konferensi persnya, Jumat (28/11/2025), Andre menegaskan bahwa tuntutan jaksa dinilai lemah karena tidak didukung saksi fakta yang kuat.

“Fakta persidangan menunjukkan bukti sangat minim. Tidak ada saksi disumpah yang melihat langsung Pak Mansur melakukan pelecehan. Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi korban anak,” tegas Andre.

Terkait saksi tambahan yang dihadirkan—yang mengaku pernah dilecehkan 4 tahun lalu—Andre memberikan klarifikasi. Menurutnya, insiden tersebut hanyalah kesalahpahaman saat Mansur meminta siswa membuka cadar untuk memastikan identitas gender siswa tersebut. Hal ini pun telah selesai diklarifikasi dengan wali murid saat itu tanpa ada laporan pelecehan.

Meragukan Bukti Elektronik Pihak pembela juga mempertanyakan legalitas dan otentikasi bukti rekaman suara serta tangkapan layar percakapan (screenshot) yang diajukan pelapor. Andre mengingatkan bahwa di era digital, rekayasa bukti sangat mungkin terjadi, terlebih bukti tersebut baru dimunculkan setelah empat tahun berlalu.

Sebaliknya, pihak Mansur menghadirkan saksi rekan guru yang melihat interaksi terdakwa dengan korban. “Saksi kami melihat Pak Mansur memegang jidat dan pipi korban. Itu dilakukan semata-mata untuk mengecek suhu tubuh karena saat itu korban mengaku sedang demam,” beber Andre.

Soroti Ketimpangan Hukum Di sisi lain, Andre menyayangkan disparitas penegakan hukum yang dialami kliennya. Dalam kasus terpisah di mana Mansur menjadi korban pengeroyokan hingga kepala robek, para pelaku hanya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan.

“Sangat disayangkan, JPU tidak mengajukan banding atas vonis ringan pengeroyok Pak Mansur. Namun dalam kasus dugaan pelecehan ini, tuntutannya justru sangat berat. Ini tanda tanya besar bagi penegakan hukum kita,” kritiknya.

Dukungan Orang Tua Murid Meski terjerat kasus, dukungan terhadap Mansur terus mengalir. Sejumlah wali murid menyatakan siap hadir mengawal sidang vonis sebagai bentuk solidaritas. Mereka mengenal Mansur sebagai sosok penyayang yang kerap membelikan makanan bagi siswanya, bukan predator seperti yang dituduhkan.

“Harapan kami, majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan Pak Mansur dari segala tuduhan,” pungkas Andre.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA