Aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari yang terletak di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dihentikan paksa oleh pemilik lahan. Theasianet.com, Kendari-Aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari yang terletak di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dihentikan paksa oleh pemilik lahan, Kamis (31/7/2025), setelah aksi pemalangan kembali dilakukan.
Langkah ini diambil karena perusahaan belum juga menunaikan janji untuk membayar ganti rugi atas lahan warga yang diduga diserobot.
Anis, anak dari Rasbi selaku pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya, karena sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan segera menyelesaikan ganti rugi lahan milik orang tuanya, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum menepati janjinya.
“Pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan ganti rugi tanah milik orang tua kami, tapi sampai sekarang janji itu belum ditunaikan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurut Anis, janji penyelesaian ganti rugi sudah diberikan pihak perusahaan setelah penutupan aktivitas sebelumnya, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
Saat ini, warga berharap ada titik terang dari masalah ini. Anis menyebut pihak perusahaan berjanji akan mempertemukan mereka dengan pimpinan untuk membahas ganti rugi lahan.
“Tadi, pihak perusahaan berjanji akan mempertemukan kami dengan pimpinannya untuk membahas ganti rugi lahan,” jelas Anis.
Aksi pemalangan ini menjadi bukti kekecewaan warga yang merasa hak-hak mereka diabaikan. Warga berharap PT Riota Jaya Lestari segera menepati janjinya dan menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan.
Tidak ada komentar