Kendari, THEASIANET.COM-Penembakan kepada seorang wanita berinisial IA (21) yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial Brigadir RA yang bertugas di Polres Kolaka Timur.
Menurut keterangan Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Poda Sultra sat di konfirmasi sejumlah awak media, ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung di dalam sebuah rumah rekannya berinisial Brigadir Z yang terletak di Kota Kendari pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WITA.
Ia mengungkapkan, kronologis penembakan berawal saat pelaku Brigadir RA sedang mendapatkan tugas dinas dari Polres Kolaka Timur untuk membawa surat atau berkas ke Mapolda Sulawesi Tenggara.
“Saat berada di Kendari pelaku menginap di rumah rekannya yang bernama Brigadir Z dan disaat waktu malam korban datang ke rumah tersebut,”Kata Fery (2/2/2024).
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, ketika korban tengah berada di dalam rumah pelaku, Brigadir RA kemudian melihat senjata rekannya kemudian mengambil dan memainkannya, lalu mengancam ke arah korban.
“Saat itu korban sempat mengingatkan pelaku bahwa senjata api yang ia pegang masih memiliki peluru, namun Brigadir RA justru menarik pelatuk senjata tersebut sampai akhirnya mengenai korban hingga menembus bagian perut korban,”Paparnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku saat pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.”Saat itu pelaku sedang dalam keadaan mabuk berat,”Ujarnya.
Diketahui, saat ini pelaku Brigadir RA beserta rekannya Brigadir Z sedang menjalani Patsus selama 30 hari di Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan pelaku dan kelalaian rekannya dalam menyimpan senjata api.
“Pelaku serta rekannya selaku pemilik senjata api bakal diberikan sanksi atas perbuatannya dan sanksi terberatnya pelaku terancam di PTDH,”Tutupnya.*
Tidak ada komentar