Theasianet.com, Jakarta–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit tahun 2022.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik “Gedung Bundar” tersebut.
“Memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum atau langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (24/10), dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Meskipun demikian, Anang belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihaknya memilih untuk tidak terbuka perihal detail lokasi penggeledahan, barang bukti yang telah disita, maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan.
“Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa juga terlalu terbuka. Ini dilakukan dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” jelasnya, sembari meminta maaf karena sifat kasus yang masih dalam tahap penyidikan.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah bernilai ekonomi ini. “Belum dong, ini masih (proses) penyidikan,” tegas Anang.
Langkah tegas Kejagung ini didukung penuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mempersilakan Kejagung untuk menindaklanjuti dan menangkap oknum pegawai Bea Cukai jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan Menkeu Purbaya ini disampaikan menyusul kabar penggeledahan di Kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10).
“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang, ‘Enggak. Kalau salah, salah saja’,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10), dikutip CNNIndonesia.com.
Diketahui, POME sendiri merupakan cairan limbah hasil pengolahan minyak kelapa sawit yang dapat diolah menjadi produk bernilai tambah. Dugaan korupsi ini diperkirakan melibatkan manipulasi perizinan atau klasifikasi barang ekspor.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (22/10), dilaporkan menyasar sejumlah tempat dan berhasil menyita berbagai bukti fisik dan digital.
Dilansir dari Tempo, Penyidik diketahui menggeledah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, dan menyita ponsel serta laptop. Upaya penggeledahan juga menyasar Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) di Surabaya dan Medan, serta Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita ponsel milik sejumlah pejabat, laptop, flashdisk, akun CEISA, serta bundelan dokumen penting Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022-2023 dan 2024.
Bahkan, di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), penyidik menyita sejumlah dokumen seperti Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021-2025.
Penyitaan data digital dan dokumen ekspor yang masif ini mengisyaratkan penyidik tengah menelusuri aliran data dan komunikasi yang diduga menjadi kunci terbongkarnya skandal korupsi ekspor POME.
(ree/red)






Tinggalkan Balasan