IDNK, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, petugas membekuk enam orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram (2.300,67 gram).
Pengungkapan kasus berskafr eeeela besar ini dibeberkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sultra Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026).
”Seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh anggota. Kami membongkar tiga jaringan berbeda, termasuk pasokan sabu lintas provinsi hingga indikasi keterlibatan jaringan warga binaan,” tegas Kombes Pol. Amri Yudhy S.
Pengungkapan pertama bermula dari terendusnya paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara, di gudang ekspedisi J&T Baruga, Selasa (20/10/2026). Petugas bergerak cepat membuntut pengiriman hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.209,4 gram yang disamarkan dengan rapi di dalam kotak berisi kue kering. Dalam penggerebekan ini, empat tersangka berinisial J, F, M.R., dan N.A. tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolda Sultra.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu (24/10/2026), tim Ditresnarkoba kembali menyergap seorang pria berinisial T.S. di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.
Saat penggeledahan, polisi dibuat kaget karena tersangka menyimpan sabu seberat 900 gram di dalam tas ransel sekolah anak-anak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty. Kepada penyidik, T.S. mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial P.P.P. dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara itu, pada Jumat (23/10/2026), polisi lebih dulu menciduk dua tersangka berinisial A.A.P. dan A.H.M. di Lorong Safira Indah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 190,5 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 675 sachet siap edar. Berdasarkan hasil interogasi awal, bisnis haram kedua pelaku diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial U.L. dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Kombes Pol. Amri Yudhy menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata Polda Sultra dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI serta Program Quick Wins Kapolri untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
”Kami terus mendalami alur distribusi, mengejar pemesan utama, serta membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Dirresnarkoba Polda Sultra.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)






Tinggalkan Balasan