Kejati Sultra Didesak Tetapkan Wakil Bupati Kolaka dan Dua Lainnya Sebagai Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kolut

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 19:06 383 IDNKendari.com

IDNkendari.com, Kendari–Puluhan massa dari Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD) Sultra Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (22/12).

Mereka mendesak penyidik untuk memeriksa dan menetapkan tiga tokoh baru sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.

Ketiganya merupakan, Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, mantan Komisaris PT. BPS H. Tasman (ayah Husmaluddin), dan Direktur Utama PT. Huady Nikel Aloy Indonesia (HNA) Jos Stefan Hideky.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 9 tersangka, dengan tujuh di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari.

Kordinator aksi Aldi Lamoito mengungkap, keterangan dari terdakwa Dirut PT. Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN) Mohamad Machrusy menjadi petunjuk penting dalam kasus tersebut.

Kata dia, saat skorsing sidang, Machrusy menyatakan bahwa PT. Babarina Putra Sulung yang pada saat itu dipimpin Husmaluddin (yang akrab disapa Lulunk)  menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. AMIN melalui koordinasi dengan dirinya.

Selain itu, Machrusy juga membantah kesaksian Jos Stefan Hideky yang menyatakan adanya kerja sama jual beli bijih nikel dengan PT. HNA.

Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah penjualan dokumen kouta RKAB (disebut “dokumen terbang”) tanpa ada transaksi bijih yang sebenarnya.

“Fakta persidangan menunjukkan mereka tidak hanya mengetahui aktivitas tambang ilegal, tapi juga menikmati keuntungannya dengan menggunakan RKAB bodong PT. AMIN,” ujar Aldi.

Korlap aksi Andri Togala menambahkan, Machrusy juga mengungkap adanya kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar AS per metrik ton nikel yang terjual, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah untuk memuluskan penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka baru,” tegasnya.

 

(Ilh/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA