IDNK, Kendari– Penyidik Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra berinisial AL dan seorang bendahara berinisial JI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2022–2023, Kamis (15/10/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka AL dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari.
Kasidik Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dan menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp4 miliar.
”Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekda Sultra AL dan bendahara kegiatan JI. Keduanya diduga kuat terlibat penyalahgunaan anggaran belanja makan minum tamu Gubernur dan Wagub Sultra TA 2022–2023,” ujar Enjang Slamet dalam konferensi pers di Kejati Sultra, Kamis (15/10/2026).
Dari hasil penyidikan, tim Kejati Sultra membongkar sejumlah modus operandi yang dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni dengan melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Penyidik menemukan sejumlah daftar kegiatan belanja makan dan minum yang diduga kuat fiktif atau tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan pertanggungjawaban pencairan dana.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi overpayment atau kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran. Dari kelebihan pembayaran tersebut, terdapat pengembalian uang (cashback) dari pihak penyedia atau vendor yang mengalir dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan kini harus mendekam di sel tahanan sembari menunggu proses hukum serta penyempurnaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Red)






Tinggalkan Balasan