KENDARI, THEASIANET.COM-Keadilan bagi warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melalui putusan kasasi.
Gugatan kasasi ini dilayangkan oleh Pani Arpandi, warga Pulau Wawonii, terkait pembatalan IPPKH yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.
Putusan kasasi bernomor 403 K/TUN/TF/2024 ini menguatkan putusan sebelumnya oleh PTUN Jakarta yang membatalkan PKH PT GKP seluas 707,10 hektare di Pulau Wawonii.
“Putusan MA ini membuktikan PT GKP melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan selama bertahun-tahun sejak 2019,” tegas Pani Arpandi melalui sambungan telepon pada Kamis (10/10/2024), seperti dikutip dari MATALOKAL.com
Ia menyebut, PT GKP hari ini menambang tanpa IPPKH (sekarang PKH), sehingga jika di akumulasi, semua bisa dihitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, iapun menduga adanya dugaan (Korupsi).
Ia juga mengatakan, Putusan Mahkamah Agung juga menguatkan sejumlah putusan sebelumnya terkait Pulau Wawonii, termasuk pembatalan pasal tambang dalam RTRW Kabupaten Konkep yang diputuskan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii, tak bisa dilakukan aktivitas penambangan.
“Dari semua putusan itu sudah jelas PT GKP diduga telah melakukan berbagai macam tindak pidana, masalahnya selama ini putusan-putusan yang dimenangkan rakyat tidak pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum,”ungkap Pani Arpandi.
Ia juga menuding sikap diam aparat penegak hukum membuat masyarakat Wawonii tak percaya lagi dengan adanya tindak lanjut setelah putusan ini.
“Apa sebenarnya yang menjadi (kendala) penegak hukum, apakah ada kongkalingkong, atau apa, kami tidak tahu seperti itu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Pani Arpandi menuntut PT GKP bertanggung jawab atas aktivitas penambangan yang telah dilakukan dengan membabat hutan lindung di Pulau Wawonii.
“Dengan putusan ini, tidak ada lagi alasan PT GKP untuk tidak angkat kaki dari Pulau Wawonii, apakah keluar dulu sambil menunggu IPPKH. Pemerintah Konkep juga harus bertanggungjawab.(Red)
Tidak ada komentar