Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara saat menggelar press rilis hasil penangkapan tiga orang WNA yang melanggar izin tinggal di Sultra. Theasianet.com, Kendari-Petugas Imigrasi Kelas I TPI Kendari,Sulawesi Tenggara Menangkap Tiga warga negara asing asal Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025 .
Tiga warga negara Tiongkok masing-masing JY 53 tahun , XY 45 tahun dan SJ 37 tahuh dibekuk pada Rabu, 17 Juli 2025 di Dua Tempat berbeda . JY dan XY ditangkap di Kabupaten Kolaka dan SJ di Kota Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan, ketiganya hanya Diduaga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan Dengan melakukan aktivitas bisnis dan bekerja di wilayah Sultra.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, JY diduga melakukan jual beli produk rokok dan barang lain di Kolaka, sedangkan XY diketahui bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan warpack. Ini jelas melanggar izin tinggal kunjungan yang mereka miliki,” ujar Novrian.
Sementara SJ yang ditangkap di Kota Kendari setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WNA mencurigakan di sebuah masjid. Dari hasil pemeriksaan, diketahui SJ telah overstay lebih dari 60 hari dan akan dikenakan deportasi serta penangkalan.
Wna Tiongkok tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b), yang mengatur kewajiban warga negara asing untuk menunjukkan dokumen sah dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya.
Operasi Wirawaspada Imigrasi 2025 merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Ketiga WNA saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kendari.(Am/Red)
Tidak ada komentar