IDNK, Kendari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memecat Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dari keanggotaan partai. Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026.
Penyerahan surat pemecatan dan usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, di Gedung DPRD Sultra pada Senin (26/10/2026) siang sekitar pukul 11.30 WITA.
Juru Bicara DPW Partai NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, membenarkan bahwa pihak DPW menyodorkan dua dokumen resmi terkait status keanggotaan serta posisi La Ode Tariala di parlemen UPTD Sultra.
”Surat pertama bernomor 316 memuat perihal pemecatan sekaligus pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) saudara La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem,” ungkap Muttaqin Sidiq usai penyerahan dokumen resmi di Gedung DPRD Sultra, Senin (26/10/2026).
Muttaqin menegaskan, pihak DPW Partai NasDem meminta kepada jajaran pimpinan DPRD Sultra agar segera menindaklanjuti proses pemecatan serta usulan PAW sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan adanya batasan waktu (limitasi) yang ketat bagi lembaga legislatif maupun penyelenggara pemilu dalam merespons surat keputusan partai tersebut.
”Di DPRD ada limitasi waktu selama 7 hari kerja agar surat ini diproses dan diteruskan ke KPU Sultra. Kami juga meminta KPU bersikap serius menanggapi ini karena ada batas waktu 5 hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara pengganti,” tegasnya.
Dengan terbitnya SK pemecatan dan pencabutan KTA ini, posisi La Ode Tariala baik sebagai kader Partai NasDem maupun sebagai Ketua DPRD Sulawesi Tenggara dipastikan bakal segera berganti melalui mekanisme PAW






Tinggalkan Balasan