Kaki korban usai ditembak oknum brimob, dan satu pucuk senjata api yang digunakan oknum brimob tersebut. IDNKendari.com, Kendari–Insiden penembakan diduga melibatkan oknum anggota Brimob terjadi di area penambangan batu cinnabar/tembaga ilegal yang berlokasi di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1).
Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Jono (53), asal Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, dilaporkan mengalami luka tembak di bagian kaki kanan.
Dilansir dari Fajartimur.com, Korban diketahui bekerja sebagai tenaga swasta dan berperan sebagai pengawas di lokasi tambang ilegal itu. Saat ini, Jono tengah menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale, Kabupaten Bombana.
Sarri keteranngan Aldi Prayoga alias Yoga, adik korban, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 11.00 WITA, sekelompok orang yang diduga merupakan personel Brimob memasuki kawasan tambang menggunakan satu unit mobil Hilux double cabin berwarna silver. Kemudian rombongan tersebut juga disertai dua warga sipil yang datang dengan kendaraan Xenia berwarna merah.
Setibanya di lokasi, dua warga sipil tetap berada di area atas, sementara tiga orang yang diduga anggota Brimob turun ke area penambangan sambil membawa dua pucuk senjata api.
Lalu, ketiga orang tersebut kemudian berkeliling di lokasi tambang dan meminta para penambang untuk menghentikan aktivitas serta meninggalkan area dalam kurun waktu sekitar 10 menit.
Tetapi saat permintaan penghentian itu disertai tembakan peringatan yang dilepaskan ke udara.
Situasi memanas ketika korban bersama beberapa rekannya mendekati ketiga orang tersebut di sekitar pondok tenda milik warga. Korban bermaksud menanyakan maksud kedatangan mereka serta dasar hukum tindakan penertiban yang dilakukan di lokasi tambang.
Namun, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, saat korban dan rekannya mendekat, salah satu dari tiga orang tersebut diduga melepaskan tembakan ke arah bawah yang mengenai kaki kanan korban. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka tembak.
Usai kejadian tersebut, sekitar 40 warga yang berada di sekitar lokasi mendatangi ketiga orang yang diduga oknum Brimob itu. Dalam kondisi emosional, dua orang di antaranya sempat diamankan oleh masyarakat, bahkan satu pucuk senjata api berhasil dikuasai warga untuk diamankan.
Sementara satu orang lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri dari lokasi sambil membawa senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan.
Sekitar pukul 13.30 WITA, aparat gabungan dari TNI dan Polri tiba di lokasi untuk meredam situasi. Dua orang yang diduga oknum anggota Brimob kemudian dievakuasi dan dibawa ke Markas Polres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi di lokasi tambang kembali kondusif setelah aparat keamanan hadir.
Diketahui, lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tersebut merupakan tambang tanpa izin resmi yang terbagi dalam dua titik. Satu titik dikelola oleh kelompok yang dipimpin Burhanis, warga Desa Toburi, sementara titik lainnya dikelola oleh Taufik alias Ruse, warga Desa Wambarema. Kedua aktivitas penambangan tersebut berlandaskan klaim tanah ulayat atau adat setempat.
Keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Peristiwa penembakan ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, khususnya terkait dugaan penggunaan senjata api terhadap warga sipil. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional, termasuk mengklarifikasi status serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penanganan aktivitas pertambangan ilegal dengan pendekatan yang persuasif, humanis, dan sesuai prosedur hukum, guna mencegah terjadinya korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku, status penugasan, maupun langkah hukum yang akan diambil.(red)
Tidak ada komentar