IDNK, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari bersama Tim Patroli Sabhara dan BNN Kota Kendari menggerebek sebuah unit hunian di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (17/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

​Dalam penggerebekan yang menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba tersebut, petugas menciduk seorang pria berinisial RD (46) alias Nyonri. Dari kamar tersangka, polisi menyita lima paket sabu siap edar beserta perangkat pengintai berupa kamera CCTV.

​Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan hunian padat tersebut usai menerima aduan dari masyarakat sekitar.

​”Awalnya tim gabungan sedang melaksanakan Operasi Sarang Narkoba dan menerima informasi dari warga terkait maraknya transaksi sabu di Rusunawa Puday. Saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di kamarnya,” kata AKP Andi Musakkir Musni, Minggu (18/10/2026).

 

​Sabu Disembunyikan di Tempat Tidur

​Saat digeledah, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram di atas tempat tidur tersangka.

​Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

  • ​7 sachet plastik kosong dan sendok sabu.
  • ​6 kotak penyimpanan (5 kotak kecil dan 1 kotak besar).
  • ​2 buah alat isap sabu (bong) serta korek api.
  • ​1 unit perangkat kamera CCTV yang digunakan untuk memantau situasi.
  • ​Uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi.
  • ​2 unit telepon seluler (Vivo dan Realme) serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

​Terancam Hukuman Berat

​Atas temuan tersebut, tersangka RD alias Nyonri beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan.

​Polisi menduga tersangka menguasai dan menyimpan paket narkotika tersebut untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Abeli dan sekitarnya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo. UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.