Polisi Bekuk Jaksa Gadungan di Kendari, Raup Rp69 Juta dari Modus Rekrutmen Pegawai Kejati Sultra Hingga Tipu Wanita

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 18:24 85 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria yang diduga menjadi jaksa gadungan dan melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dari aksinya, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp69 juta dari enam korban berbeda di sejumlah lokasi di Kota Kendari.

Pelaku berinisial IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai jaksa menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menawarkan lowongan pekerjaan kepada korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk kerja,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial AL (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan, melapor ke polisi usai merasa ditipu. Korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp23 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengenakan atribut kejaksaan lengkap dan memberikan kwitansi serta surat bermaterai sebagai bukti transaksi. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp23 juta.

“Korban sempat diberikan surat panggilan kerja sehingga semakin percaya terhadap pelaku. Namun setelah uang diterima, pelaku mulai menghindar dan tidak dapat lagi dihubungi,” katanya.

Polisi menyebut uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup mewah. Mulai dari membeli dan memodifikasi sepeda motor, menyewa vila, merental mobil, hingga membayar kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup hedon,” ungkap AKP Welliwanto Malau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu pasang pakaian dinas Kejaksaan beserta atribut yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di enam tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang,” tutupnya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA