Sat Narkoba Polresta Kendari Bekuk Dua Mahasiswa di Kendari Akibat Terlibat Peredaran Narkoba

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 23:58 109 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (9/5/2026), dua pria yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa diamankan di kawasan Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah paket narkotika jenis shabu siap edar beserta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan anggota di lapangan terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah sachet berisi shabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujarnya.

Tersangka pertama diketahui berinisial AR alias De (23), warga Desa Ombu-Ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diamankan sekitar pukul 21.15 Wita di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 3,61 gram. Satu sachet ditemukan di kantong celana pelaku, sementara tiga lainnya ditemukan tersimpan di bawah bantal dalam kamar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu ball sachet kosong, dua sachet kosong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo beserta kartu SIM.

Penangkapan Dede sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari personel Polda Sultra yang lebih dahulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial GR alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi shabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi shabu dengan berat bruto sekitar 1 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Polisi juga mengamankan satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu sachet kosong, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.

Kini kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA