Polisi grebek pabrik gula oplosan ratusan karung. Theasianet.com, Kendari-Sebuah praktik ilegal produksi gula oplosan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian di Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sore, petugas mengamankan lebih dari 1.000 karung gula siap edar sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang mengetahui adanya produksi gula campuran yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan.
Dari hasil penggrebekan, satu orang tersangka berhasil diamankan berinisial MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. MS diduga kuat merupakan otak di balik praktik ilegal ini.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dengan total 855 karung gula kemasan Raja Gula dengan berat mencapai 42.750 kg diamankan, beserta 587 karung gula rafinasi seberat 29.350 kg.
Selain itu, polisi juga menyita 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, serta berbagai karung dan plastik kemasan yang digunakan dalam proses produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dimintai konfirmasi.
“Betul ada pengungkapan dan masih dalam tahapan oemeriksaan dan pengembagan,” ujar Kombes Arif pada Rabu (9/7/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.(als/red)
Tidak ada komentar