IDNK, Kolaka – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Kolaka. Seorang pria berinisial AS ditangkap setelah polisi menemukan lebih dari 3 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam mobil Honda Brio warna hijau yang dikendarainya.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026), dipimpin Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian.

Kapolres Kolaka menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA mengenai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di tengah jalan dekat lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, tanpa pengemudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pengemudi mobil, AS, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kolaka untuk dimintai keterangan.

Saat menjalani pemeriksaan, polisi menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut mendorong Kapolsek Kolaka berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P bersama Kapolsek Kolaka, tim gabungan kemudian menggeledah badan pelaku dan kendaraan yang disaksikan aparat pemerintah setempat.

Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 3.055,16 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan, kami berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan, proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra telah memberikan dukungan penuh kepada Satresnarkoba Polres Kolaka guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.

“Kami memberikan back-up penuh kepada Satresnarkoba Polres Kolaka untuk mengembangkan kasus ini hingga dapat mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Polisi menilai keberhasilan mengungkap peredaran lebih dari tiga kilogram sabu ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap di Sulawesi Tenggara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tidak mudah tergiur menjadi kurir maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas pihak kepolisian.