Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Merangkap Anggota

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Des 2023 10:38 149 IDNKendari.com

Firli Bahuri mantan Anggota dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta,THEASIANET.COM-Secara resmi Presiden Joko Widodo memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini dilakukan setelah Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 terkait pemberhentian Firli sebagai ketua KPK.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan tentang Keppres di tandatangani Presiden Jokowi Pada Tanggal 28 Desember 2023 dan telah berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

“Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai anggota merangkap ketua KPK dengan masa jabatan 2019-2024 pada tanggal 28 Desember 2023 kemarin,” Kata Ari sebagaimana dilansir Antara, (29/12).

Ia menyebut, ada tiga pointnpertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut, diantara lain, Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA