PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menanggapi berbagai informasi yang simpang siur ditengah masyarakat terkait kepemilikan saham dan menegaskan kembali status hukum yang sah terkait struktur kepemilikan saham Perseroan. Theasianet.com, Kendari-PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) secara tegas menepis berbagai informasi simpang siur terkait kepemilikan saham perusahaan. Melalui Direktur Utama Syam Alif Amiruddin, PT TMS menegaskan kembali status hukum sah kepemilikan perseroan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terperdaya oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Syam Alif Amiruddin menjelaskan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur PT TMS saat ini tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.
Keabsahan akta ini telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.
Sebaliknya, dua akta lainnya, yaitu Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami, kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,”tegas Syam Alif Amiruddin, melalui keterangan persnya, Selasa 15 Juli 2025.
Selain mengklarifikasi status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa hingga saat ini PT TMS tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru.
Ia menyebut, Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan mencatut nama perusahaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,”lanjut Syam Alif Amiruddin.
PT TMS juga berkomitmen penuh untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila ditemukan adanya tindakan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen PT TMS juga menegaskan bahwa segala kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul di masyarakat akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT Tonia Mitra Sejahtera.
“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas,”katanya.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,”tambahnya.(ilh/red)
Tidak ada komentar