Pemkot Kendari Perkuat Birokrasi: DPRD Setujui Penataan Ulang OPD Demi Percepatan Pembangunan. Theasianet.com, Kendari-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari pada Senin (28/7/2025), menandai langkah maju dalam upaya Pemkot Kendari mempercepat pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis riset dan inovasi.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, SKM, yang turut menyampaikan pandangannya. Persetujuan ini menjadi angin segar bagi efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Lulo.
Anggota DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, yang mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan Raperda ini telah melalui proses fasilitasi ketat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rajab Jinik menegaskan bahwa pembentukan peraturan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Rajab, mengutip Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan matang dari penyusunan hingga implementasi agar setiap kebijakan tepat sasaran.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam pidatonya menyampaikan penataan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) adalah langkah strategis dan tepat dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah Kota Kendari.
“Perangkat daerah adalah alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan. Maka, struktur dan tipologi organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah,” ujarnya.
Adapun perubahan yang disahkan dalam Perda tersebut mencakup, Dinas Perhubungan kini menjadi Tipe A, begitu pula Dinas Perpustakaan dan Arsip menjadi tipe A, serta Kecamatan Nambo yang juga naik menjadi Tipe A. Terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan salah satu poin yang penting.
Menurut Ketua APEKSI Komwil VI ini, pembentukan BRIDA adalah komitmen kuat Pemkot Kendari untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis pada riset dan inovasi.
“BRIDA akan menjadi motor penggerak inovasi dan mendukung lahirnya kebijakan yang berbasis data dan riset,” tambah Wali Kota Siska.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penataan OPD telah berjalan sesuai amanat perundang-undangan, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ia berharap perangkat daerah yang mengalami perubahan tipologi maupun yang baru dibentuk dapat bekerja lebih efisien, profesional, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Organisasi harus gesit, adaptif, dan selaras dengan visi pembangunan kota. Dengan OPD yang kuat dan sistematis, hasil pembangunan akan lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkas Siska, yang akrab disapa Bunda PAUD Kota Kendari.(als/man)
Tidak ada komentar