Rudi Chandra Minta Kejati Sultra Periksa Komisaris PT TMM Terkait Dugaan TPPU Tambang Blok Mandiodo

waktu baca 1 menit
Senin, 2 Sep 2024 19:44 147 IDNKendari.com

Kendari, theasianet.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), termasuk menelusuri alur dana yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terbaru, Rudi Chandra, narapidana kasus korupsi tambang Blok Mandiodo, melalui kuasa hukumnya, Nasruddin, meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Tri Firdaus, Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Permintaan tersebut tertuang dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sultra, tanggal 30 Agustus 2024.

“Permintaan pemeriksaan ini berdasarkan pertimbangan hukum yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI di halaman 449 – 451,” jelas Nasruddin dalam konferensi pers.

Nasruddin mengungkapkan bahwa Rudi Chandra hanya menerima 0,5 dolar dari transaksi pengurusan “Dokumen Terbang” PT TMM, sedangkan Tri Firdaus diduga mendapatkan manfaat dari penggunaan dokumen tersebut.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti Kejaksaan segera,” harap Nasruddin.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih dahulu apakah surat laporan dari kuasa hukum Rudi Chandra sudah diterima Kejati Sultra atau belum.

“Saat ini kami masih memeriksa informasi tersebut,” ungkap Dody.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA