IDNK,Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama personil Polsek Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Shabu sebanyak 60 sachet yang di perkirakan berat Shabu tersebut sekitar 3 kilo gram.

Di ketahui terduga pelaku AS (39) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di tangkap setelah mobil yang di kendarainya terparkir di Prapatan lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka. Dari mobil Honda Brio nopol DW 1008 XX warna hijau daun, polisi menemukan 60 sachet yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat diperkirakan 3 kilo gram.Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) malam sekira pukul 23.14 Wita.

Pengungkapan berawal saat warga melihat sebuah mobil Honda Brio warna hijau dan berhenti di sudut lampu merah. Yang aneh, mobil itu terparkir tanpa pengemudi.

Karena mencurigakan, personel Polsek Kolaka bersama warga akhirnya mendorong mobil tersebut ke kantor Polsek untuk pengamanan lebih lanjut.

Kemudian petugas kepolisian Polsek Kolaka mencari pengemudi dan menemukan pengemudinya sedang berjalan kaki di sekitar Prapatan jalan poros tak jauh dari lampu merah tempat mobil tersebut diparki.

Dengan sangat mencurigakan, Kapolsek Kolaka bersama personil menghubungi Satres narkoba untuk melakukan penggeledahan mobil tersebut.

All Hasil penemuan di dalam mobil tersebut sangat mengejutkan. Di dalam mobil ditemukan di bagian bagasi mobil terdapat sachet bening yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 60 sachet dengan berat bruto 3 kilo gram.

“Ditemukan di dalam mobil yang di bungkus dengan kantong kresek warna hitam yang di duga narkotika jenis Shabu sebanyak 60 Sachet,” ujar kasat narkoba Iptu Jamal

Kasat Narkoba menambahkan, Dari hasil interogasi awal, AS mengaku diperintah seseorang dari Palopo untuk mengantar sabu ke Kolaka. AS diduga menggunakan mobil rental dari Bone dan menyeberang ke Kolaka melalui jalur laut kapal Ferry dari Pelabuhan Bajoe.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis Shabu diamankan di Mako polres Kolaka Satres narkoba.

Terduga pengedar narkotika ini melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika contoh pasal 69 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana junto undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancamannya 20 tahun penjara.(Red)