AA dan AD dia pelaku peredaran narkoba jenis sabu usai dibekuk tim Narko 10 dari Satresnarkoba Polresta Kendari. IDNK, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan pada Minggu (8/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan kedua kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di beberapa lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (32), warga Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di BTN Bintang Regency sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 potongan pipet, satu klip sachet bening, satu bungkus rokok Surya, satu bungkus sedotan pipet, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.20 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Kolonel Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (27), warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tabuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 9 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 11 potongan sedotan plastik warna merah jambu, satu tas samping warna hitam, satu tempat headset, serta satu unit handphone merek Samsung.
AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(RED)
Tidak ada komentar