Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka. Kasat Reskrim Polresta Kendari Welliwanto Malau dan Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari bersama personil Polresta Kendari. IDNK, KENDARI – Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari memasuki babak baru. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari resmi meningkatkan dua perkara travel umrah ke tahap penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dua biro perjalanan yang terseret dalam perkara ini yakni Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari. Penyidik kini mendalami peran pemilik serta pengendali operasional terkait dugaan pengumpulan dan pengelolaan dana jemaah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, Melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkap, dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi operasional perjalanan umrah berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah. Selain itu, terungkap dugaan penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan.
“Penyidik menduga dana dari periode berjalan digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya. Skema tersebut berdampak pada tertundanya bahkan gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah yang telah melunasi pembayaran,” ungakp Ipda Ariel melalui siaran persnya, Senin (23/02/2026).
Ia menyebut, dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama. Regulasi tersebut secara khusus mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah, sehingga perkara tidak diposisikan semata sebagai delik umum.
Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 tentang penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 117. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai maksimal delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Sebelum menaikkan status perkara, penyidik telah melakukan koordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski peluang pengembalian dana jemaah melalui mekanisme perdata tetap terbuka, secara hukum pemulihan kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik terpenuhi. Hukum pidana, ditegaskan penyidik, bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas, termasuk menjaga integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah secara nasional.
“Polresta Kendari menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan akan terus dikembangkan melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan maksimal terhadap jemaah,” tutupnya.(red)
Tidak ada komentar