Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin. IDNkendari.com, Kendari–Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin menegaskan menolak tuduhan yang menyebutkannya terlibat dalam pusaran jual beli dokumen terbang di PT Mitra Indah Nugrah (AMIN), yang dilontarkan oleh terdakwa kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Mohamad Machrusy.
Husmaluddin mengaku baru pertama kali bertemu Mohamad Machrusy pada tahun 2023, saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
“Saya heran kenapa ini tiba-tiba sebut nama, lagian juga tidak terlalu kenal karena baru satu kali bertemu. Itupun waktu mau pemilihan kepala daerah tahun 2023, kebetulan dia baguyuban Jawa di rumahnya, rame-rame kami kerumahnya dengan tim, dan kita tidak pernah bahas terkait dokumen terbang apalagi membahas PT AMIN,” ungkap Husmaluddin kepada IDNkendari.com saat dihubungi melalu sambungan telepon miliknya, Kamis (18/12)
Namun Ia mengaku, dirinya pernah menjabat direktur di PT Babarina Putra Sulung (BPS), tetapi dirinya segera mengundurkan diri setelah terpilih sebagai anggota DPRD pada tahun 2019.
Menurutnya, PT BPS hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu dan izinnya dicabut setelah ia keluar dari perusahaan.
“Pada saat itu kami baru mau mengurus dan belum memproduksi batunya, tetapi PT BPS dulunya adalah bekas tambang yang pernah dicabut izinnya dan setelah dicabut kemudian lokasi itu digunakan oleh BPS dan diurus IUP batu nya,” jelasnya.
Husmaluddin menegaskan tidak memiliki keterkaitan apapun tentang PT AMIN dan tidak pernah berkomunikasi terkait masalah dokumen terbang.
“Terkait PT AMIN kami tidak tau sama sekali dan tidak pernah ada komunikasi masalah dokumen terbang, dan itu bisa dibuktikan serta dicek apakah pernah ada komunikasi soal hal itu,” tegasnya.
(ilh/red)
Tidak ada komentar