Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan saat musnahkan barang bukti narkoba. IDNK , KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Rabu (4/3/2026), aparat memusnahkan ribuan gram barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Pemusnahan digelar di depan Tribun Presisi Mapolda Sultra dan dipimpin langsung Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan. Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam operasi yang mengungkap tiga kasus berbeda tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sabu seberat 6.268,8038 gram serta ganja seberat 958,63 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan itu turut disaksikan para Pejabat Utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, hingga perwakilan Pengadilan Negeri Kendari. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Mewakili Kapolda, Brigjen Gidion menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara. Peredarannya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan generasi muda yang merupakan aset utama pembangunan bangsa.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dampaknya luas, mulai dari kesehatan, kriminalitas, hingga stabilitas sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Sultra masih berada pada level yang memprihatinkan dan membutuhkan kerja sama semua pihak. Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak 63.647 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Sultra pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika demi menjaga masa depan generasi muda Sulawesi Tenggara.(RED)
Tidak ada komentar