Surat Penetapan Tersangka Resmi Ditandatangani, Anton Timbang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Konut

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mar 2026 18:38 421 IDNKendari.com

IDNK, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat terkait aktivitas tambang di luar izin yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka telah ditandatangani sejak sepekan lalu.

“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Irhamni saat dihubungi, Senin, (23/3/2026) dilansir melalui TEMPO.CO.

Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan aktivitas pengerukan tanah dan pengangkutan material nikel yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Meski demikian, pihak manajemen PT Masempo Dalle sempat membantah kabar tersebut. Perwakilan perusahaan, Wawan, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait status tersangka yang disematkan kepada Anton. Bantahan itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada sejumlah media lokal beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Anton Timbang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan pribadi.

Dalam kasus ini, Bareskrim tidak hanya menetapkan satu tersangka. Penyidik juga menjerat M. Sanggoleo W.W., yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Selama proses penyidikan, sebanyak 27 saksi telah dimintai keterangan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Lokasi tambang yang menjadi sorotan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Penyidik menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA